Bentuk Negara Indonesia dan Ciri-cirinya

Bentuk Negara adalah sebuah hal yang menentukan strategi untuk mewujudkan tujuan Negara. Setiap Negara memiliki bentuk Negara, begitu pun pastinya Indonesia. Adanya bentuk Negara berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang menghasilkan pembigian kekuasaan pada bagian kedua pemerintahan itu dengan sumber kewenangan yang pemerintah pusat serta daerah punya.

Pada perjalanannya, terdapat beberapa macam bentuk Negara yang dipakai oleh setiap Negara untuk menjalankan pemerintahannya dengan maksimal. Lantas, untuk Indonesia sendiri bagaimana bentuk Negaranya?

Negara Kesatuan

Indonesia merupakan Negara yang memiliki bentuk Negara kesatuan dengan menjunjung prinsip otonomi daerah yang luas. Oleh sebab itulah Indonesia juga disebut sebagai NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Negara kesatuan adalah sebuah Negara yang berdaulat yang dilaksanakan sebagai sebuah kesatuan tunggal.

Negara kesatuan ialah Negara yang pemerintah paling tinggi dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan menjalankan aturan-aturan sesuai undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat dalam Negara yang berbentuk kesatuan seperti Indonesia ini juga diberikan hak untuk bisa mengalihkan kekuasaannya pada daerah-daerah di tingkat lebih kecil, baik tingkat provinsi ataupun tingkat kabupaten kota.

Pemerintah pusat pada Negara berbentuk kesatuan dapat memberikan hak otonomi daerah pada pemerintah di wilayah-wilayah administrative di bawahnya guna bisa melaksanakan aturannya sendiri, tapi pastinya tetap pada rambu-rambu aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Indonesia punya wilayah administratif sebanyak 34 yang tak lain adalah 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Ciri-ciri Negara Kesatuan

Ada banyak ciri-ciri Negara kesatun yang antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Negara berbentuk kesatuan seperti Indonesia menjalankan peraturan berdasarkan pada satu Undang Undang Negara
  2. Hanya mempunyai satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat serta dewan Negara.
  3. Segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kedaulatan Negara, baik itu untuk urusan luar negeri ataupun dalam negeri, semuanya diatur oleh pemerintahan pusat.
  4. Permasalahan seperti budaya, politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan juga keamanan hanya mempunyai satu kebijakan

Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional

Bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia adalah republik konstitusional. Sementara sistem pemerintahan yang dijalankan Indonesia adalah presidensial. Bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia adalah pemerintahan yang memegang mandate kekuasaan dari rakyat lewat tahapan pemilihan umum. Seperti yang diketahui Indonesia setiap lima tahun sekali melaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan presiden sebagai pemimpin Negara.

Scroll to top