Undang – Undang Desa, Perlukah Aturan Tersebut Dibuat di Situasi Sekarang ?
Undang Undang Desa — Seperti yang sudah diketahui oleh seluruh orang. Presiden Joko Widodo sedang memfokuskan diri untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Hal ini terbukti dengan relanya pemerintah menggelontorkan dana hingga 120 triliun untuk program ini.
Tidak hanya itu, bukti lain Presiden Joko Widodo memprioritaskan program ini ialah dengan membuat berbagai dasar hukum mengenai hal ini. Seperti contohnya, merumuskan Peraturan Pemerintah tentang desa hingga Undang – Undang Desa dimana peraturan tersebut mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Baik para pemimpinnya, jajaran pemerintah sampai ke masyarakat biasa yang tidak terlalu paham soal peraturan.
Apa itu Undang – Undang Desa
Undang – Undang Desa adalah peraturan yang dirumuskan oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini sengaja dibuat karena untuk mendukung program membangun Indonesia dari pinggiran. Dimana, program tersebut menjadi prioritas utama pemerintah dalam periode kedua ini.
Undang – Undang Desa terdiri atas 13 Bab dengan lebih dari 100 pasal peraturan di dalamnya. Ayat dalam aturan tersebut mencapai lebih dari 100 ayat. Ayat – ayat tersebut menerangkan mengenai berbagai hal yang ada sangkut pautnya dengan perkara ini.
Pentingnya Undang – Undang Desa Dibuat
Perumusan undang undang desa memang merupakan hal yang begitu penting. Mengingat program ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam bekerja di peroide kedua ini. Sehingga, apabila tidak ada dasar hukum tentang perkara ini, dikhawatirkan akan terjadi permainan kotor dari seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Amandemen Undang – Undang Desa
Meskipun undang undang desa telah dibuat serta ditandatangani di tahun 2014. Nyatanya, peraturan tersebut terdapat suatu pasal dimana dianggap sangat ambigu dan tidak bisa dipahami oleh semua orang. Akibatnya, peraturan tersebut saat ini diamandemen.
Untuk pasal yang diamandemen dari undang undang desa yaitu tentang upah dari perangkat desa, tugas dari masing – masing perangkat desa. Tidak hanya itu, pemerintah pun mengamandemen pasal yang berkaitan dengan hukuman bagi perangkat desa yang berbuat korupsi.